Sunday, March 8, 2020

IPA

Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia.

No comments:

Post a Comment